Disdukcapil Kota Magelang Jemput Bola Keliling Kelurahan Melakukan Perekaman Data
Magelang Mnews.id – Sejak migrasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual ke KTP elektronik ternyata ada banyak juga warga Kota Magelang yang bandel belum mau mengupdate data elektronik.
Warga yang bandel ini jumlahnya tidak sedikit mencapai 1.977 jiwa. Dari perekaman pertamakali e-KTP sudah diundang untuk datang, namun hingga tahun 2020 mereka belum juga nongol.
”Kami sudah melakukan berbagai upaya mulai dari mengirimkan surat kepada yang bersangkutan melalui RT/RW. Selain itu kami juga menjemput bola dengan melakukan proses perekaman di masing-masing kelurahan agar mereka segera bisa diproses e-KTP nya,”kata Kepala DInas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Larsito.
Dikatakannya, sesuai dengan hasil Rakornas September 2019, warga berumur 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP diberi batas waktu hingga Maret 2020 mendatang. Jika memang yang bersangkutan tidak melakukan perekaman maka terancam tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
”Untuk memudahkan perekaman kami juga akan membawa peralatan perekaman ke kelurahan. Dengan harapan mereka lebih mudah untuk menjangkau dalam perekaman e-KTP,”tambahnya.
Dia merinci, sebenarnya ada 2.367 orang warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, tapi setelah pihaknya melakukan verifikasi ternyata sebanyak 390 orang warga sudah tercatat sebagai penduduk di daerah lain. Dengan demikian masih 1.977 orang warga yang belum melakukan perekaman.
Dia berharap sebelum deadline yang ditentukan yaitu Maret mendatang, warga yang belum melakukan perekaman harus segera datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman. Undangan sudah didistribusikan melakui RT tempat mereka tinggal.