Magelang MNews.id – Enam menara telekomunikasi tak berizin di Kecamatan Borobudur, Mertoyudan dan Kaliangkrik, disegel oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT) Kabupaten Magelang, Senin (22/06/2020).
TP2MT beranggotakan unsur Dinas Kominfo(Komunikasi dan Informatika), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK). Penertiban berikut dilaksanakan di 18 kecamatan lain.
“Di kompleks menara kami pasang spanduk yang menyatakan belum berizin dan dalam pengawasan TP2MT. Langkah ini kami beritahukan secara tertulis kepada vendor pemilik menara telekomunikasi,” kata Drs Endra Endah Wacana MM,Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Adapun riciannya, dua menara berada di Desa Tuksongo dan Karanganyar Kecamatan Borobudur, berada pada SP-2 KSN Borobudur, sehingga segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur.
“Menara yang di Desa Tuksongo, posisinya di atas sempadan sungai, sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi (perizinannya),” jelasnya.
Dua menara berikutnya, di Desa Kalinegoro dan Bulurejo Kecamatan Mertoyudan. Posisinya berada di permukiman penduduk. Walau memungkinkan untuk diberikan rekomendasi, tetapi harus memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut, mengenai kelaikan bangunan.
Sedangkan satu menara di Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik juga didirikan di atas sempadan mata air, sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan rekomendasi izin.
Sekretaris Dinas Kominfo, Drs Sri Suraryo MSi, menilai, vendor pemilik bangunan menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ia mengemukakan, mekanismenya mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih dulu, kemudian membangun menara telekomunikasi sesuai Perda dan Perbup Magelang.