Magelang MNews.id– Sampai masa pendaftaran pilkades (pemilihan kepala desa) di tiga desa Kabupaten Magelang ditutup 6 September 2022 lalu, hanya ada satu pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.
Tiga desa dimaksud adalah, Tlogorejo dan Losari di Kecamatan Grabag, serta Daseh, Kecamatan Pakis.
“Karena itu pendaftaran bakal calon (balon) kemudian diperpanjang sampai 11 Oktober 2022,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Permades, Djoko Susilo, Rabu (28/09/2022).
Jika ada calon susulan yang memenuhi syarat, pilkades dilaksanakan pada 6 November 2022. Sebaliknya, bila tidak ada calon baru, otomatis pilkades di situ akan ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut dari Bupati Magelang.
Sementara 22 desa di Kabupaten Magelang menggelar rapat umum dengan agenda penetapan calon kades yang berhak dipilih, beserta nomor urut. Jumlah calon kades di 22 desa itu, 67 orang.
Panitia Pilkades Candirejo menetapkan dua calon Kades. Masing-masing, Wito Prasetyo SE (nomor urut 1) dan Singgih Mulyanto SE (nomor urut 2).
Ketua Panitia Pilkades, Teguh, menyebutkan, jumlah pemilih di Candirejo 3.400 jiwa berasal dari 16 dusun. Merekaakan dilayani di delapan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Adapun 21 desa lain yang siap menggelar pilkades, yakni Desa Sengi (Dukun), Trenten (Candimulyo), Blondo (Mungkid), Selomoyo (Kaliangkrik), Banyurojo (Mertoyudan), Karangkajen (Secang), Kebonagung (Tegalrejo) dan Girimulyo (Windusari).
Kemudian Desa Salaman, Krasak, Kaliabu, Kalirejo dan Kebonrejo, di Kecamatan Salaman. Desa Wonogiri dan Wadas (Kajoran). Desa Sucen dan Kadiluwih (Salam). Desa Salamkanci dan Kedungsari (Bandongan). Desa Banaran (Grabag) dan Daleman Kidul (Pakis).
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pilkades dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Antara lain, setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi untuk melayani maksimal 500 pemilih.