Mnews.id – Ujian Nasional (UN) resmi ditiadakan mulai tahun ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan untuk tahun 2021 UN kemudian akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Berikut ini 3 fakta terkait UN 2020 yang ditiadakan, apa saja syarat kelulusan bagi siswa simak ringkasannya yang disarikan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

1.Kelulusan Diserahkan Sekolah
Jika pada tahun lalu kelulusan salah satunya diukur dari nilai Ujian National. Maka untuk tahun ini kelulusan diserahkan kepada sekolah masing-masing, dengan menggunakan nilai raport.
Artinya dengan dibatalkannya UN, maka nilai UN bukan lagi menjadi syarat kelulusan siswa.
2.Seleksi Siswa/Mahasiswa Baru
Untuk mendaftar masuk ke sekolah tingkat lebih tinggi atau perguruan tinggi jika sebelumnya wajib menggunakan hasil ujian nasional untuk kali ini ditiadakan. Bisa dimungkinkan seleksi masuk siswa dan mahasiswa baru lebih lentur dan menggunakan raport dan ketarangan dari sekolah. Meskipun nanti setiap sekolah/perguruan tinggi akan menerapkan tes seleksi siswa/mahasiswa baru.
3.Uji Kompetensi Ditiadakan
Bagi siswa SMK ujian kompetensi keahlian juga ditiadakan. Dengan demikian ujian kompetensi dan keahlian juga bukan menjadi syarat untuk kelulusan siswa SMK.