Magelang Mnews.id – Pemecatan 20 orang tenaga harian lepas (THL) berbuntut pemanggilan Walikota Magelang oleh DPRD Kota Magelang, Rabu (5/05/2021).
Pada pagi hari audiensi 20 THL dari Satpol PP kepada DPRD. Kemudian siangnya setelah shalat zuhur, hadir Walikota Magelang dr H Muchamad Nur Aziz beserta Sekda Joko Budiyono dan jajaran OPD di ruang paripirna DPRD.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, didampingi Wakil Ketua Dian Mega Aryani dan Bustanul Arifin. Juga dihadiri anggota dewan dari unsur Fraksi dan Komisi.
“Jangan tiba-tiba, jika ini dengan barometer evaluasi utuk yang lebih baik itu harus jelas. Pemecatan ada aturannya sesuai surat perjanjian kontrak kerja sudah di atur,”kata Ketua DPRD Budi Prayitno.
Dikatakannya, pemberhentian momentumnya kurang tepat. Menjelang lebaran dan apalagi ini masih situasi Pandemi Covid-19.
Walikota Magelang dr H Muchamad Nur Aziz mengatakan, saya akan membuat Kota Magelang lebih baik. Maka dari itu yang sudah menjadi keputusan biarlah menjadi keputusan.
“Kalau merasa didholimi karena pemberhentian itu silangkah dialog dengan saya langsung. Nanti kita bicarakan mengapa demikian dan bagaimana solusinya,”kata Walikota.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, mengatakan memang ada evaluasi kinerja para THL. Kebetulan yang baru berjalan Satpol PP, Dinas Pertanian.
“Mereka yang sudah tua seperti umur 60 tahun. Ya memang sudah saatnya untuk pensiun. ASN saja usia 58 sudah pensiun,”katanya.
Dikatakannya, sebelumnya masing-masing OPD sudah membentuk Tim Evaluasi. Jadi keputusan berdasarkan tim evaluasi.
“Mendengar masukan dari anggota dewan makan maka evaluasi untuk OPD lain untuk sementara di hentikan,”katanya.
Satpol PP 20 orang THL dan Dinas Pertanian Pangan yang memberhentikan 10 orang THL. Hal itu sesuai berita acara hasil evaluasi triwulan (Januari- Maret 2021) dan April 2021 terhadap THL pada 30 April 2021 .
Sedangkan evaluasi THL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran, DPU, Disporapar dan Dikbud, Dinas Pendidikan untuk sentara dihentikan.
‘’Saya meminta Ketua Komisi A, B dan C untuk menghubungi OPD yang menjadi mitra kerjanya supaya mendapat jumlah pasti THL yang diberhentikan,’’ pinta Udik, panggilan akrab Ketua DPRD Kota Magelang tersebut,
Slamet Riyadi, salah seorang THL Kantor Satpol PP yang diberhentikan kepada wakil rakyat menerangkan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP. Surat itu ada yang diserahkan langsung dan tidak langsung.
‘’Sebelumnya saya dan teman-teman tidak mendapat teguran apa-apa. Kami memohon para wakil rakyat bisa memperjuangkan kami. Apalagi diberhentikan saat pandemi, serta menghadapi Lebaran,’’ ujarnya.
Udik menegaskan, para THL ini diputus sepihak oleh instansi di mana mereka bekerja. Padahal kontraknya sampai akhir tahun, seharusnya diputus juga akhir tahun.