Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Regulasi Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur Masih Tumpang Tindih

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Mei 31, 2021
in News
0
Untuk Buka Usaha di Masa Pandemi Covid-19 Harus Seizin Bupati
40
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Semua rencana pembangunan baik fisik ataupun non fisik di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur jangan sampai tumpang tindih dengan regulasi perundangan-undangan yang berlaku.

“Termasuk dengan perundang-undangan terkait infrastruktur di Kabupaten Magelang,” kata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Senin (31/5/2021).

Untuk diketahui pembangunan di kawasan Borobudur diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2014. Kawasan Nasional Merapi, Perpres 70 Tahun 2014. Untuk Kabupaten Magelang diatur dengan Perturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005.

“Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi, perlu ada sinkronisasi sehingga antara pemerintah pusat, provinsi, serta daerah,” katanya.

Menurut dia, program untuk pembangunan di Kabupaten Magelang harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi pertentangan ataupun tumpah tindih aturan atau regulasi.

Diungkapkan, pemerintah pusat saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan tersebut.

Tujuannya agar program-program pembangunan di Kabupaten Magelang berjalan selaras, sesuai regulasi yang sudah di tetapkan.

“Evaluasi dimaksud termasuk revisi terhadap peraturan yang mungkin terjadi duplikasi, atau tumpang tindih,” katanya.

Regulasi yang masih tumpang tindih dimaksud, antara lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang yang memperbolehkan pertanian namun aturan pusat tidak memperbolehkan.

Diharapkan kemudian ada harmonisasi dan revisi terhadap perda tentang RTRW dengan meminta fatwa dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Tunggu Izin UNESCO

Menurut Adi, sejauh ini pembangunan KSPN Borobudur ada sebagian yang masih harus mengantongi izin dari UNESCO.

Karena sebagian kawasan yang sesuai dengan Perpres 58, masuk dalam cagar budaya yang harus dipertahankan dan dilindungi. Disebutkan,contohnya pembangunan Gerbang Palbapang, Kembanglimus, dan infrastruktur lainnya.

Karena itu, harus mendapatkan izin dari UNESCO dalam bentuk Heritage Impact Assessment (HIA).

“Saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu rekomendasi dari UNESCO,”katanya.

Previous Post

87 Orang Lolos Admistrasi Untuk Ikuti SKPP Bawaslu RI

Next Post

Dapat Ilmu dan Imun di Perpustakaan Outdoor Kota Magelang

Next Post
Dapat Ilmu dan Imun di Perpustakaan Outdoor Kota Magelang

Dapat Ilmu dan Imun di Perpustakaan Outdoor Kota Magelang

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling