Jakarta Mnews.id – Dukungan netizen Indonesia terus mengalir untuk menandatangani petisi kecaman terhadap sinetron ”Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (Lea Ciarachel) yang masih berumur 15 tahun.
Dalam petisi yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menganggap telah mengeksploitasi anak 15 tahun memeranakn gadis berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.
Dalam petisi itu, KOMPAKS mengkritik, Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrim angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. Padahal, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
Sinetron “Suara Hati Istri” telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI – Zahra Episode 3”.
Tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia, utamanya Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini.
Atas situasi penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras dan menuntut:
- Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media
- Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut
- Jaringan penyiar Indosiar untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron tersebut dari kanal Youtube Indosiar ataupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi
- Jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films untuk sebagai gantinya bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak yang tidak melanggengkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender tersebut
Dari petisi tersebut, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara. KPI sendiri telah meminta pihak Indosiar mengganti Lea Ciarachel dengan artis yang berusia dewasa.
Kemudian apa sanksi bagi stasiun TV?
“Kalau soal sanksi kan kami harus mempelajari materi tayang, terutama itu. Kedua, kami juga harus memutuskan soal sanksi dan tidaknya itu dalam rapat pleno, dan kami harus bisa menetapkan bahwa pelanggaran itu ada di dalam pasal P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran),” ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Indosiar akan mengganti pemeran Zahra sebagai istri ketiga dalam sinetron “Suara Hati Istri”.
Dia mengatakan, KPI telah memberikan sejumlah masukkan dan mendengar penjelasan pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
“Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut,” kata Mulyo
Kemudian, menurutnya, pihak Indosiar berjanji akan memakai aktris dan aktor di atas usia 18 tahun untuk memerankan tokoh yang sudah menikah.
”Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah,” ujar dia.
Selain itu, Mulyo menyebut KPI juga meminta Indosiar dan stasiun televisi lain agar memperhatikan jam tayang dan konten dalam setiap program yang ditayangkan.