Magelang MNews.id – Polres Magelang berhasil menangkap IS (57), dukun pengganda uang, yang disangka membunuh secara berencana dua orang kliennya,yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).
Kedua korban disuruh meminum air yang telah diberinya “jampi jampi” tanpa sepengetahuan orang lain. Ternyata air yang diberikan itu telah dicampur apotas yang mengandung sianida.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, kedua korban ditemukan meninggal dalam mobil di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu malam (10/11/2021).
“Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Sementara dua korban diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Disimpulkan, korban mati lemas akibat keracunan.
Plastik bening, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban,diuji olehTim Bidlabfor Polda Jateng. Disimpulkan, semua terdapat kandungan sianida.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi , Rabu (10/11/2021) Lasman dan Wasdiyanto ke rumah IS di Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, untuk menggandakan Rp 25 juta.
Uang itu hasil menggadaikan mobil . Kedua warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, itu, kesana naik mobil rental.
Sampai di rumah sang dukun, diserahkan sebuah botol berisi air yang diambil dari Mata Air Sijago serta uang Rp 25 juta untuk didoakan.

Oleh IS, air itu dipindahkan ke dalam gelas, kemudian dimasuki apotas dan diaduknya. Setelah itu air dimasukan ke dalam plastik bening, diberikan kepada korban sambil berpesan agar diminum sebelum sampai rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IS, ditemukan uang Rp 25 juta dan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil serta beberapa barang bukti lainya,” papar Kasatreskrim AKP M Alfan Armin.
Menurut dia, IS mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan racun apotas yang dibelinya dari toko pertanian. Perbuatan itu, dianggap melanggar Pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.