Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pengantin di Kabupaten Magelang Tak Perlu Mengurus KTP dan KK Status Baru, Karena Langsung akan Dikirimi Oleh Disdukcapil

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Juli 11, 2022
in Semua
0
Pengantin di Kabupaten Magelang Tak Perlu Mengurus KTP dan KK Status Baru, Karena  Langsung akan Dikirimi Oleh Disdukcapil

Bupati Magelang ramah tamah dengan pengantin baru, penerima KTP dan KK status baru.

30
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Calon pengantin yang menikah di Kabupaten Magelang, akan memperoleh pelayanan prima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Yakni mendapatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dengan status baru, yang dikirim langsung oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Magelang, sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KK.

Terobosan dan inovasi pelayanan publik ini, digagas oleh Disdukcapil bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. “Inovasi ini disebut Duta Kita (Dua Tanda Ikatan Cinta),” kata Bupati Zaenal Arifin.

Dalam launching inovasi Duta Kita melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (11/7/2022), Bupati menyatakan optimis, terobosan ini akan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah.

Prosedurnya, calon pengantin harus mendaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) lebih dulu. “Setelah menikah mereka akan menerima KTP dan KK dengan status baru,” katanya.

Bupati minta Disdukcapil bersama Kantor Kementerian Agama agar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait inovasi Duta Kita, khususnya kepada  masyarakat yang akan menikah.

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto, selama ini banyak pengantin tidak segera memiliki identitas kependudukan sesuai statusnya yang baru.

Antara lain karena kesulitan dalam mengurus dan melaporkan perubahan statusnya. Tetapi bisa juga, disebabkan keterbatasan waktu untuk melakukan perubahan status.

Disamping itu kurangnya kesadaran dan  permasalahan geografis serta sebab lainnya.

“Inovasi Duta Kita untuk memudahkan calon pengantin untuk mendapatkan identitas kependudukan yang baru pasca dilakukannya pernikahan,” katanya.

Selain meningkatkan pembangunan data base kependudukan, Duta Kita juga meningkatkan kerja sama antarlembaga di Kabupaten Magelang.

Previous Post

Idul Adha dan Sejarah Istri Nabi Ibrahim Siti Hajar Tentang Air

Next Post

Shin Tae Yong : Tak Masuk Akal Masih Ada Regulasi Head to Head di Kejuaraan Sepakbola Piala AFF U-19

Next Post
Shin Tae Yong :  Tak Masuk Akal Masih Ada Regulasi Head to Head di Kejuaraan Sepakbola Piala AFF U-19

Shin Tae Yong : Tak Masuk Akal Masih Ada Regulasi Head to Head di Kejuaraan Sepakbola Piala AFF U-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling