Magelang MNews.id – Calon pengantin yang menikah di Kabupaten Magelang, akan memperoleh pelayanan prima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Yakni mendapatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dengan status baru, yang dikirim langsung oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Magelang, sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KK.
Terobosan dan inovasi pelayanan publik ini, digagas oleh Disdukcapil bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. “Inovasi ini disebut Duta Kita (Dua Tanda Ikatan Cinta),” kata Bupati Zaenal Arifin.
Dalam launching inovasi Duta Kita melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (11/7/2022), Bupati menyatakan optimis, terobosan ini akan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah.
Prosedurnya, calon pengantin harus mendaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) lebih dulu. “Setelah menikah mereka akan menerima KTP dan KK dengan status baru,” katanya.
Bupati minta Disdukcapil bersama Kantor Kementerian Agama agar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait inovasi Duta Kita, khususnya kepada masyarakat yang akan menikah.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto, selama ini banyak pengantin tidak segera memiliki identitas kependudukan sesuai statusnya yang baru.
Antara lain karena kesulitan dalam mengurus dan melaporkan perubahan statusnya. Tetapi bisa juga, disebabkan keterbatasan waktu untuk melakukan perubahan status.
Disamping itu kurangnya kesadaran dan permasalahan geografis serta sebab lainnya.
“Inovasi Duta Kita untuk memudahkan calon pengantin untuk mendapatkan identitas kependudukan yang baru pasca dilakukannya pernikahan,” katanya.
Selain meningkatkan pembangunan data base kependudukan, Duta Kita juga meningkatkan kerja sama antarlembaga di Kabupaten Magelang.