Magelang MNews.id– Dua karyawan Warung Bakso Balungan Pak Granat, yakni Helmi Firmansyah dan Hafid Kurniawan Adi, menyatakan, pemilik warung yang nota bene adalah Penggugat, bersedia membayar pajak kepada pemerintah.
Walaupun diakuinya menolak pemasangan tapping box atau alat pencatat transaksi di mesin kasir.
“Pemilik Warung Bakso Pak Granat sanggup membayar pajak secara bertahap, tapi tak perlu ada pemasangan tapping box. Karena warung-warung sejenis dengan omzet yang relatif sama juga tidak dipasangi tapping box,” kata Helmi, Kamis (6/10/2022).
Alasannya, karena masa awal pemulihan akibat pandemi Covid-19. Biaya operasional tinggi sebab harga sejumlah bahan dasar berjualan bakso mengalami kenaikan.
“Keberatan itu disampaikan secara tertulis ke BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) pada 6 Desember 2021, namun ditolak,” kata Helmi.
Kesaksian senada dikemukakan Hafid Kurniawan Adi, menjawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.
Ia mengungkapkan, 19 Januari 2022 petugas BPPKAD bersama Satpol PP memasang banner bertuliskan “Warung Ini Tidak Taat Pajak” di bagian dalam dan luar warung. Sebulan kemudian warung ditutup sementara, terus ditutup permanen pada 22 Maret 2022.
Tim Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, tidak mengajukan pertanyaan kepada dua saksi. Begitu pula Tim Bagian Hukum, selaku Kuasa Kepala BPPKAD.
Seperti diberitakan, Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat, Blabak, milik Penggugat, Arif Budi Sulistiyono, ditutup oleh Pemkab Magelang, karena dianggap menolak memasang tapping box pada mesin kasir.
Padahal hasil transaksi yang terekam dari tapping box itu, dijadikan dasar menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Pemasangan tapping box itu diatur oleh Perbup Magelang Nomor 44/2021.
Menurut Penggugat, Perbup itu dilaksanakan secara tebang pilih.
“Tindakan itu telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan. Mestinya ketentuan itu berlaku bagi seluruh warung makan yang sama sama punya omzet tinggi,” kata Fatkhul Mujib, Kuasa Hukum Penggugat.
Karena perbuatan itu, Penggugat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang.
Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi gugatan ini tak terkait dengan penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat.