Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Dishub Magelang Larang Odong-odong Beroperasi Antardestinasi Wisata

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Februari 9, 2023
in Semua
0
Dishub Magelang Larang Odong-odong Beroperasi Antardestinasi Wisata
101
SHARES
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Kereta kelinci (odong-odong), diimbau berhenti operasi di jalan raya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, sejak akhir Februari 2023.

Tidak terima dilarang beroperasi, belasan pengusaha odong-odong  mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/2/2023). Kehadiran mereka diterima oleh Komisi III, yang dipimpin Sakir. Hadir unsur Polresta Magelang dan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga.

“Larangan itu adalah tindak lanjut dari adanya  keluhan awak angkutan umum dan pengusaha bus pariwisata,” kata Mashadi, Sekretaris Dishub Kabupaten Magelang.

Karena odong-odong dinilai sering beroperasi sampai kawasan wisata di Yogyakarta.

Menurut Penasehat Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM), Nur Widodo, penyebab angkutan umum sepi penumpang, antara lain karena banyak warga memiliki sepeda motor pribadi, mempunyai HP, serta adanya angkutan umum jenis online.

“Jadi, bukan disebabkan oleh kehadiran odong-odong,” katanya.

Menurut dia, perkembangan zaman telah merubah segala lini kehidupan. “Tuntutan warga juga berpengaruh terhadap pemilihan jasa angkutan wisata,” ujar Nur Widodo.

Angkutan Umum Tak Resmi

Namun diakuinya, odong-odong merupakan jenis angkutan umum tak resmi.

“Dengan adanya larangan beroperasi, pengusaha dan awak angkutan odong odong menjadi  kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Sekretaris Dishub Mashadi menolak tuntuttan PKWM agar diberikan dispensasi beroperasi. Karena odong-odong hanya diperbolehkan dalam kawasan suatu objek wisata, bukan antardestinasi wisata. Apa lagi beroperasi di jalan raya.

Previous Post

MPP Kota Magelang Buka Gerai Layanan SIM

Next Post

Sekda Joko Budiyono Pamitan kepada Wartawan, Mulai 1 Maret Pensiun

Next Post
Sekda Joko Budiyono Pamitan kepada Wartawan, Mulai 1 Maret Pensiun

Sekda Joko Budiyono Pamitan kepada Wartawan, Mulai 1 Maret Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling