Magelang MNews.id – Pemerintah Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menerima uang ganti rugi atas 4 bidang tanah Kas Desa sebanyak Rp 4,7087 miliar.
Kepala Desa Pabelan, Wahyudin, mengatakan, uang ganti rugi tanah kas desa akan digunakan untuk mencari tanah pengganti. Lokasinya di daerah Pabelan dan lebih strategis, lebih luas dan berada di tepi jalan.
Pembayaran ganti rugi pembangunan tol sudah dilaksanakan untuk empat desa yakni Pabelan, dan Bojong (Kecamatan Mungkid) serta Mejing dan Tampir Kulon (Candimulyo).
“Dari empat desa itu, Desa Pabelan ada empat bidang yang objeknya tanah kas desa. Dan ini di Kabupaten Magelang yang pertama kali cair,” kata A Yani, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, minta, Pemerintah Desa Pabelan, untuk segera mengajukan permohonan pelepasan hak atas tanah kas desa tersebut.
Permohonan ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Magelang. “Ketentuannya harus diajukan satu bulan setelah menerima uang ganti rugi,” kata Gunawan, Jumat (26/7).
Untuk mendapat persetujuan Gubernur, diperkirakan butuh waktu 2 bulan. Setelah itu dilanjutkan penentuan tanah pengganti yang melibatkan unsur lintas sektor.
Gunawan menekankan, pemerintah desa tidak boleh menentukan sendiri harga tanah pengganti. Meski sudah memiliki pandangan lokasi dan lokasi tanah yang ditawarkan oleh warga.
Menurut Nuryanto, staf Bidang Administrasi Pemerintah Desa (APD), harga tanah pengganti ditentukan oleh tim apraisal. “Urusan pengganti tanah kas desa harus sudah selesai dalam tempo enam bulan,” tandasnya.