Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

4 Bidang Tanah Kas Desa Pabelan Diganti Untung Rp 4,7 Miliar untuk Pembangunan Jalan Tol

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Juli 29, 2024
in Semua
0
4 Bidang Tanah Kas Desa Pabelan Diganti Untung Rp 4,7 Miliar untuk Pembangunan Jalan Tol

Palbapang Bojong urung jadi salah satu pintu gerbang Tol Bawen-Jogja

15
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Pemerintah Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menerima uang ganti rugi atas 4 bidang tanah Kas Desa sebanyak Rp 4,7087 miliar.

Kepala Desa Pabelan, Wahyudin, mengatakan, uang ganti rugi tanah kas desa akan digunakan untuk mencari tanah pengganti. Lokasinya di daerah Pabelan dan lebih strategis, lebih luas dan berada di tepi jalan.

Pembayaran ganti rugi pembangunan tol  sudah dilaksanakan untuk empat desa yakni Pabelan, dan Bojong (Kecamatan Mungkid) serta Mejing dan Tampir Kulon (Candimulyo).

“Dari empat desa itu, Desa Pabelan ada empat bidang yang objeknya tanah kas desa. Dan ini di Kabupaten Magelang yang pertama kali cair,” kata A Yani, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, minta, Pemerintah Desa Pabelan, untuk segera mengajukan permohonan pelepasan hak atas tanah kas desa tersebut.

Permohonan ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Magelang. “Ketentuannya harus diajukan satu bulan setelah menerima uang ganti rugi,” kata Gunawan, Jumat (26/7).

Untuk mendapat persetujuan Gubernur, diperkirakan butuh waktu 2 bulan. Setelah itu dilanjutkan penentuan tanah pengganti yang melibatkan unsur lintas sektor.

Gunawan menekankan, pemerintah desa tidak boleh menentukan sendiri harga tanah pengganti. Meski sudah memiliki pandangan lokasi dan lokasi tanah yang ditawarkan oleh warga.

Menurut Nuryanto, staf Bidang Administrasi Pemerintah Desa (APD), harga tanah pengganti ditentukan oleh tim apraisal.  “Urusan pengganti tanah kas desa harus sudah selesai dalam tempo enam bulan,” tandasnya.

Previous Post

Wajah Baru Terminal Tidar Magelang, Fasilitas Layaknya Bandara

Next Post

Ribuan Calon Pemilih Pilkada Belum Punya KTP

Next Post
Ribuan Calon Pemilih Pilkada Belum Punya KTP

Ribuan Calon Pemilih Pilkada Belum Punya KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling