Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Masih Ada OPD di Kabupaten Magelang Tanpa Sengaja Terlibat Masalah Hukum

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Desember 9, 2024
in Semua
0
Masih Ada OPD di Kabupaten Magelang Tanpa Sengaja Terlibat Masalah Hukum
676
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magelang tanpa disadari dan tanpa disengaja masih ada yang terlibat dengan masalah hukum. 

“Utamanya terkait dengan penegakan Peraturan Daerah,” kata Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto,  Senin (9/12/2024) dalam rapat koordinasi bidang hukum “Penguatan Sinergitas Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Bidang Hukum.”

Dijelaskan, Perda  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Dalam penegakan Perda, harus ada produk hukum yang lebih operasional, yaitu Perbup (Peraturan Bupati). “Tolong laksanakan sesuai Perbup yang ada,” pesan Sepyo.

Ia minta pelaksanaan Perbup hendaknya dilakukan secara normatif, yang artinya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjadi kewajiban.

Diingatkan, OPD jangan melakukan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak seseorang atau menjadikan kerugian negara.

Acara di Grand Artos Hotel Magelang hari itu, dikatakan, menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan hukum, untuk bersama-sama merumuskan langkah kongkret demi tercapainya reformasi hukum di Kabupaten Magelang.

Kabag Hukum Ratna Yulianty menjelaskan, tujuan rakor untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. 

Kemudian, meningkatkan respon perangkat daerah dalam penyusunan laporan daerah sebagai tindakan lanjut pelaksanaan evaluasi peraturan daerah.

Previous Post

Olah TKP Kebakaran Tunggu Area Pabrik Pakaian AAM Memungkinkan

Next Post

Kota Magelang Raih IGA 2024 Kategori Kota Sangat Inovatif

Next Post
Kota Magelang Raih IGA 2024 Kategori Kota Sangat Inovatif

Kota Magelang Raih IGA 2024 Kategori Kota Sangat Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling