Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

ASN Kabupaten Magelang Bisa Mengerjakan Tugas Kedinasan di Rumah

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Maret 20, 2020
in News, Trending
0
Work From Home ASN Kabupaten Magelang Diperpanjang Lagi Sampai 21 April 2020
116
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pemkab Magelang mengizinkan ASN (Apatur Sipil Negara) untuk mengerjakan tugas kedinasan dari rumah tinggalnya. Agar produktivitas kerja  tetap efektif dan efisien, mereka diwajibkan mengaktifkan telepon genggam.

“Tujuannya supaya bisa tetap koordinasi, baik komunikasi horisontal maupun konsultasi dengan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 800/653/22/2020 Tanggal 19 Maret 2020, yang ditanda tangani Sekda Drs Adi Waryanto.

Ia minta setiap ASN menjaga integritas dan martabat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tetap berada di rumah tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak misal, memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan keselamatan. Untuk itu harus melapor pada atasan langsung yang bersangkutan.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/3) sampai Selasa (31/3). “Tetapi ketentuan ini tidak berlaku bagi para pegawai rumah sakit dan puskesmas,” tandas Sekda Drs Adi Waryanto. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, menjelaskan, ketentuan itu juga tidak berlaku bagi para pejabat pimpinan tinggi. Mereka  wajib masuk kerja setiap hari.

“Para Pejabat Administrator harus hadir minimal dua orang dalam setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Untuk Pejabat Pengawas minimal satu orang harus hadir di setiap bidang/bagian/cabang dinas/ UPT (unit pelaksana teknis),” katanya, Jumat (20/3).

Kepala Cabang Dinas/Kepala UPT/Koordinator Satker/Kepala Sekolah wajib masuk kerja setiap hari. Pelaksana dalam satu seksi/sub bidang/sub bagian/Tata Usaha, sekurang-kurangnya ada dua orang yang mewakili pelaksana teknis tinggi dan sedang.

Bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik di rumah.

Tentangkehadiran pegawai di setiap SKPD, disebut kan, minimal 50 persen dari jumlah pegawai keseluruhan. “Kehadiran pegawai harus mempertimbangkan domisili pegawai yang pergi pulang naik bus Pemda atau angkutan umum,” tuturnya. 

Previous Post

RSU Tidar Diserbu Masyarakat untuk Periksa ”Covid-19”

Next Post

Bupati Semprot Disinfektan Sarana Olahraga Untuk Kendalikan Sebaran Virus Corona

Next Post
virus covid-19

Bupati Semprot Disinfektan Sarana Olahraga Untuk Kendalikan Sebaran Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling