Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Shalat Jumat dan Shalat Jamaah Ditiadakan, Polisi Pantau Lapangan

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Maret 25, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
shalat jumat ditiadakan

Rapat Gugus Tuas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Kapolres, Dandim dan tokoh agama, Rabu (25/3)

107
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Shalat Jumat 27 Maret di seluruh masjid di Kota Magelang ditiadakan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing. Begitu juga dengan shalat jamaah di mushala dan masjid diganti shalat di rumah.  

Keputusan ini diambil setelah rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang yang dipimpin Sekda Joko Budiyono bersama Kapolres Mageang Kota, AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto,Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya, Rabu (25/3).

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushala di Tengah Wabah Covid-19.

Pokok-pokok protokol yang harus ditaati oleh warga dalam surat edara itu, lanjut dia, pertama tidak menyelenggarakan shalat Jumat 27 Maret dan jamaah menggantikannya dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing. Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan.      

Protokol kedua, lanjut dia, mushola dan masjid tidak menyelenggaraan jamaah shalat rawatib/shalat lima waktu. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3) pada waktu shalat Ashar sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Sebagai penanda waktu shalat, lanjut dia, tetap dikumandangkan adzan sebagai penanda waktu shalat, dalam lantunan adzan ditambah lafal ”Shollu Fil Buyutikum” (sholatlah di rumah).

Keputusan terakhir, tambahnya, tidak diperbolehkannya menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti majelis taklim baik diselenggarakan di masjid mushola atau tempat lain.

”Kota Magelang masih zona orange belum Merah, jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona,”katanya.

Untuk mengawal protokol tersebut, menurutnya, Kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya. Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, kepolisian memiliki protkol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu.

Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan masjid dan mushola NU sudah langsung dihubungi dan disosialisasikan keputusan rapat yang juga dijabarkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah.

”Semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Dari tausyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya,”katanya.

Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino mengatakan Maklumat PP Muhammadiyah NO 2 Tahun 2020 tentang Covid-19. Dalam maklumat itu sudah jelas bahwa dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka shalat Jumat dan shalat jamaah diganti dengan shalat di
rumah.

”Kami di daerah tentu sami’na wa atho’na (kami mendengar kami mentaati,red) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona,”katanya. 

Tags: Berita coronaBerita MagelangBerita Magelang Hari IniBerita Magelang Terbarushalat jumat ditiadakan
Previous Post

3 Fakta Syarat Kelulusan Ketika UN Ditiadakan (Berdasarkan SE Kemendikbud)

Next Post

Tips Menjaga Mental Tetap “Waras” Selama Corona.

Next Post
Tips Menjaga Mental Tetap “Waras” Selama Corona.

Tips Menjaga Mental Tetap "Waras" Selama Corona.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling