Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pusat Kuliner Buka Lagi, Tapi Tanpa Kursi Hanya Boleh Bungkus Saja

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
April 7, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Pusat Kuliner Buka Lagi, Tapi Tanpa Kursi Hanya Boleh Bungkus Saja
23
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang disimulasikan berjualan lagi setelah tutup sementara 1-4 April 2020 lalu. Namun Pemerintah Kota Magelang meminta pedagang tidak menyediakan meja dan tempat kursi agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun.

Wali Kota Magelang saat memberikan pengarahan.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, dibukanya kembali pusat kuliner merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

“Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan,” kata Sigit, sebelum kegiatan penyemprotan disinfektan massal, di Alun-alun Kota Magelang, Minggu (5/4/2020).

Dengan tegas Sigit menginstruksi jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun. Ini tidak lain agar pendemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas berjalan normal kembali.

“Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumum harus dibubarkan,” perintah Sigit.

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak lelah mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, cuci tangan dengan baik serta disiplin menerapkan social maupun physical distancing. Apalagi Kota Magelang saat ini cenderung kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono menyatakan, meski ditengah wabah Covid-19, pedagang kaki lima, kafe dan rumah makan boleh membuka lapak, namun dengan catatan tidak boleh untuk ajang berkumpul. Sebab penyebaran virus bermula dari kerumanan manusia.

“Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan, ketentuan ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020. Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang untuk melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang (take away).

“Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyedian kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbuh Catur.

Tags: Berita MagelangBerita Magelang Hari IniBerita Magelang Terbarupkl kota magelang
Previous Post

2 PDP yang Meninggal Akhirnya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Next Post

PMI Bantu APD Face Shield ke 17 Kelurahan

Next Post
PMI Bantu APD Face Shield ke 17 Kelurahan

PMI Bantu APD Face Shield ke 17 Kelurahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling