Magelang Mnews.id – Biasanya cegatan bikin pengendara kendaraan kaget, karena takut ada pelanggaran dan di tilang.
Cegatan bikin deg-deggan tidak untuk kali, saat Polres Magelang Kota menggelar operasi cegatan pengguna jalan di Alun-alun bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Sabtu (18/4).

Pasalnya, mereka tidak dihentikan untuk dimintai surat-surat kendaraan dan SIM, tapi dihimbau untuk menggunakan masker. Tidak hanya itu saja, mereka juga diberi masker gratis.
Roda dua dan roda empat semua dihentikan, untuk diminta mengenakan masker disaat Pandemi Corona Cirus Diseases (Covid-19). Mereka dihimbau tidak hanya saat cegatan saja menggunakan masker, tapi protab wajib yang harus dijalankan seluruh warga jika keluar rumah menggunakan masker.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan bersama Ketua PMI Kota Magelang Sumartono SE MM, terjun langsung ikut membagikan masker kepada pengguna jalan dan sekaligus melakukan sosialisasi wajib menggunakan masker jika keluar rumah.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, mengatakan masa pandemi Covid-19 warga harus disiplin, tidak hanya terkait dengan pelanggaran lalulintas tapi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan keluar rumah jika ada keperluan mendesak.
” Jika terpaksa harus keluar rumah maka harus mematuhi aturan menggunakan masker,”ujarnya.

Ketua PMI Kota Magelang, Sumartono SE MM, mengatakan ini sebagai aksi kepedulian sosial disaat pandemi Covid-19. Kali ini membagikan masker sejumlah 1.000 buah dan 2.00 buah untuk petugas lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan berupa 25 buah Coverall , 50 Pcs Masker kain dan 25 buah Face Shield kepada wartawan Kota Magelang.
Bantuan secara simbolis diserahkan secara langsung oleh ketua PMI Kota Magelang Sumartono kepada perwakilan wartawan Kurniawati.