Magelang Mnews.id – Para pedagang Pasar diminta agar kembali menempati Pasar Darurat Kaliangkrik, sambil menunggu situasi benar benar sangat memungkinkan.
Pemda akan berusaha mempersiapkan segala sesuatunya menjadi lebih baik, kata Wisnu Haryanto SSos MM, kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Minggu (19/4).
Pemkab Magelang meminta pengertian kepada seluruh pedagang, supaya untuk sementara waktu tetap bertahan beraktivitas di Pasar Sementara. Menunggu sampai kasus pandemi corona mereda.
Seperti diketahui, Pasar Kaliangkrik seluas 10.487 m2, direhab akibat terbakar 23 Juni 2015. Selama pembangunan sekitar 1500 pedagang lama ditempatkan di Pasar Darurat, di atas tanah desa.
Konstruksi pasar tradisional di Lereng Gunung Sumbing, itu, dibuat empat lantai, terdiri basement, lantai dasar, lantai satu dan dua. Biaya pembangunan tahap I dari APBD 2018 Rp 66.896.300.000.
Tahap II APBD 2019 Rp 17,8 miliar untuk menyelesaikan bidang arsitektur,plumbung dan finishing. Tahap II selesai akhir Desember 2019, kata Parjan, Kabid Cipta Karya DPUPR Kabupaten Magelang.
Rencana pemindahan pedagang dari Pasar Sementara ke pasar baru, pelaksanannya sempat simpang siur. Melalui suratnya bertanggal 19 Maret 2020, Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Budi Sumantri, mengumumkan, penempatan kembali pedagang akan dilaksanakan 21 April 2020. Pedagang diminta membuat sekat masing-masing tempat dasarannya.
Bagi pedagang yang keberatan diminta mengirim surat ke Disdagkop-UKM paling lambat 9 April 2020. Pengumuman yang tertempel di dinding Pasar Kaliangkrik itu, dianulir oleh Kepala Disdagkop-UKM Drs Basirul Hakim MM. Melalui suratnya tertanggal 9 April 2020, diumumkan, penempatan kembali pedagang Pasar Kaliangkrik akan dilaksanakan seusai Lebaran mendatang.
Pertimbangannya masih berlangsungnya status keadaan tertentu, darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19),” katanya. Dari hasil pengamatan di lapangan, sebagian pedagang telah membuat sekat-sekat tempatnya berjualan di pasar yang baru.
Atas pertanyaan seorang petugas keamanan dari pihak pedagang, mengemukakan, hingga kini harga kios atau los di pasar yang baru belum ditentukan. Para pedagang cepat-cepat memempersiapkan tempatnya berjualan yang baru, karena khawatir melewati batas 21 April 2020 seperti diatur oleh pengumuman pertama.