
Kota Mungkid Mnews.id – ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Magelang, beserta keluarganya, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, sampai situasi Indonesia dinyatakan bersih dari virus corona.
“Jika nekad bepergian ke luar daerah atau mudik, bisa dikenai sanksi penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, Senin (20/4).
Ketegasan sikap Pemkab Magelang itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/703/22/2020 Tanggal 9 April 2020, yang ditandatangani Sekda Drs Adi Waryanto atas nama Bupati Magelang.
“Jika ASN terpaksa ke luar daerah harus seizin atasan,” katanya.
Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko virus corona, yang disebabkan mobilitas penduduk.
Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sanksi tegas tersebut diatur dalam PP 53/2010, tentang Disiplin PNS.
Menurut Eko Tavip Haryanto, nekad mudik termasuk katagori pelanggaran sedang, karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden dalam situasi darurat corona. Mestinya ASN atau PNS dapat menjadi contoh.
Bila yang nekad mudik berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau bahkan positif corona, masuk katagori pelanggaran berat. Karena membahayakan masyarakat umum.
Sanksi hukumannya disiplin tingkat berat. Mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan.
“Jika atasannya langsung sampai tidak mengambil tindakan sesuai PP 53/2010, akan dikenai sanksi yang sama dengan yang nekad mudik,” tandas Eko Tavip Haryanto.
Adapun upaya pencegahan dampak sosial Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), ditekankan ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Disamping itu, ASN harus selalu menggunakan masker ketika di luar rumah tanpa kecuali. Menyampaikan informasi yang positif dan benar, (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu, baik social maupun physical distancing. Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Ditanya mengenai masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH), diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.