Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Menara Telekomunikasi Di atas Sempadan Sungai Tak Mungkin Diberikan Izin

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Juni 22, 2020
in Semua
0
54
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id –  Enam menara telekomunikasi tak berizin di Kecamatan Borobudur, Mertoyudan  dan Kaliangkrik, disegel oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT) Kabupaten Magelang, Senin (22/06/2020).

TP2MT beranggotakan unsur Dinas Kominfo(Komunikasi dan Informatika), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK). Penertiban berikut dilaksanakan di 18 kecamatan lain.

“Di kompleks menara kami pasang spanduk yang menyatakan belum berizin dan dalam pengawasan TP2MT. Langkah ini kami beritahukan secara tertulis kepada vendor pemilik menara telekomunikasi,” kata Drs Endra Endah Wacana MM,Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

Adapun riciannya, dua menara berada di Desa Tuksongo dan Karanganyar Kecamatan Borobudur, berada pada SP-2 KSN Borobudur, sehingga segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur.

“Menara yang di Desa Tuksongo, posisinya di atas  sempadan sungai, sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi (perizinannya),” jelasnya.

Dua menara berikutnya, di Desa Kalinegoro dan Bulurejo  Kecamatan Mertoyudan. Posisinya berada di permukiman penduduk. Walau memungkinkan untuk  diberikan rekomendasi, tetapi harus memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut, mengenai kelaikan bangunan.

Sedangkan satu menara di Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik juga didirikan di atas sempadan mata air, sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan rekomendasi izin.

Sekretaris Dinas Kominfo, Drs Sri Suraryo MSi, menilai, vendor pemilik bangunan menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ia mengemukakan,  mekanismenya mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih dulu, kemudian membangun menara telekomunikasi sesuai Perda dan Perbup Magelang.

Previous Post

Hibah Rp 9,4 M Untuk Pendidikan Dasar

Next Post

Pensiunan Pemkab Magelang Jadi Agen Pencegahan Covid-19

Next Post
Pensiunan Pemkab Magelang Jadi Agen Pencegahan Covid-19

Pensiunan Pemkab Magelang Jadi Agen Pencegahan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling