Magelang Mnews.id – Pemkab Magelang mengedepankan keterbukaan dalam penanganan masalah, sehingga tidak ada persoalan yang ditutup-tutupi.
“Secara prosedural masalah di lingkungan Pemkab Magelang kali pertama ditangani Inspektorat yang tugasnya antara lain melakukan koreksi secara internal,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, usai pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Polres Magelang, Selasa (11/8/2020)
Tetapi jika sudah tidak bisa di koreksi, akan dimasukan ke ranah hukum. Misalnya kasus korupsi aset daerah. Masalah itu diproses secara hukum. Bahkan tak lama lagi sampai tahap vonis pengadilan.
Hari itu Polres Magelang mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2020, ditandai dengan penandatanganan oleh Kapolres AKBP Ronald Ardiyanto Purba.

Hadir menyaksikan Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, Wakil Ketua DPRD Drs Soeharno MM, serta Dandim dan Kajari.
“Pencanangan zona integritas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” kata Ronald Ardiyanto Purba.
Tujuan utamanya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih serta meningkatkan pelayanan publik. Zona integritas ini merupakan pendidikan kepada Polri untuk menumbuhkan wilayah yang bebas dari korupsi.

Pada 2018 Polres Magelang mendapat predikat WBK, sehingga tahun ini Polres Magelang dapat mewujudkan WBBM.
“Polres Magelang berupaya bersama sama untuk menjadikan wilayah ini bebas dari korupsi serta bisa melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” katanya.
Menurut Bupati Zaenal Arifin, pencanangan zona integritas sebaiknya juga dilakukan oleh seluruh instansi di daerah ini.
“Pemkab Magelang menyambut baik komitmen Polres Magelang ini untuk tidak melakukan tindakan yang tak diperbolehkan secara hukum. Karena tugas kita betul-betul untuk melayani masyarakat,” katanya.