Ilustrasi jaga jarak dalam berjamaah/tribunaceh/mnewes.id

News

Alhamdulillah Mulai Besok Kita Bisa Jamaah dan Jumatan di Masjid

By Sholahuddin al-Ahmed

June 04, 2020

Maglang Mnews.id – Alhamdulillah mulai besok 5 Juni 2020, umat Islam sudah diperbolehkan beribadah jamaah dan shalat jumat di Masjid/Mushala. Tak terkecuali umat kristiani yang juga diperbolehkan ke gereja.

”New Normal keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehan untuk ibadah di masjid, mushola dan gereja. Tapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,”kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, kepada Mnews.id, Kamis (4/5).

Kebiajakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Magelang ini menurutnya, mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Joko mangatakan, SE Menteri Agama telah memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama. Termasuk untuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami memberikan syarat salah satunya tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan. Kami sudah mengirimkan surat edaran dan juga sosialisasi tentang protokol kesehatan apa yang harus dijalankan oleh pihak pengurus tempat ibadah dan jamaah,” ujar Joko.

Dia menjelaskan, pengelola tempat ibadah juga harus menyiapkan petugas khusus untuk pengawaan pelaksanaan protokol kesehatan. Penyemprotan berkala disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, dan membatasi pintu akses masuk ke masjid agar orang yang masuk ke tempat ibadah terpantau petugas.

Meski sudah dilonggarkan, lanjut dia, jamaah yang datang perlu diatur sehingga pengelola tempat ibadah lebih mudah dalam menerapkan protokol kesehatan jaga jarak antar jamaah. Selain itu juga memberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan.

”Semoga masyarakat dan pengelola tempat ibadah disiplin dalam menjalankan protokol, ini semua demi kebaikan bersama. Sehingga masyarakat tetap sehat dan menjalankan ibadah dengan tenang meski berada di tengah Pandemi Covid-19,”tambah Joko.

Menurutnya, Kota Magelang belum sepenuhnya dikatakan aman, sesuai dengan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan angka reproduksi (Ro) atau tingkat penularan Covid-19 di Kota Magelang masih tinggi di atas angka 1.

“Per tanggal 21 Mei 2020, Bappenas melaporkan Ro Kota Magelang di angka 1 lebih. Meskipun lebihnya sedikit nol koma sekian tapi penularannya masih tinggi karena kita dikelilingi daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi. Jadi pengaturan kegiatan agama di rumah ibadah harus tetap mengacu pada protokol kesehatan,” paparnya.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang, Abdul Rosyid mengatakan, semua pengurus tempat ibadah sudah disosialisasikan tentang kebijakan ini. Masing-masing sudah menyusun rencana aksi untuk penerapa protokol kesehatan.

”Alhamdulillah keputusan kelonggaran ini akan disambut gembira semua pihak, para pengelola tempat ibadah juga sudah merencanakan apa yang telah digariskan dalam protokol kesehatan itu meski semua butuh proses tidak langsung 100 persen terpenuhi semua dalam satu hari,”katanya.