Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Apakah Akta Kematian itu Penting ?

Doddy Ardjono by Doddy Ardjono
Januari 27, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Mengurus akta kematian
72
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih rendah. Sebagian besar warga  akan mengurusnya jika  ada keperluan seperti mengurus warisan, Taspen maupun asuransi. Sisanya tidak memperdulikan kepentingan kepemilikan akta tersebut bagi anggota keluarganya.

Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang meluncurkan layanan baru yang diberi nama ‘Si Sakti’. Singkatan dari ‘Aksi Siap Antar Akta Kematian’. Tujuan layanan yang diluncurkan Januari 2020 itu untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita menerangkan,  dengan layanan ini petugas Disdukcapil menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.

‘’Ketika ada warga yang meninggal, kader aktif kami di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp Grup), dan langsung (akta kematian) kami proses,’’ katanya Senin (27/1).

Terbitnya  akta kematian tersebut juga dibarengi dengan ke luarnya kartu keluarga (KK) terbaru, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.

‘’Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja,’’ ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang tersebut.

Sejak program ini dijalankan Disdukcapil sudah menindaklanjuti 11 laporan kematian warga. Keluarga yang berduka menerima akta kematian sebelum jenazah dikebumikan.
Dia mengemukakan, bentuk pengembangan ke depan berupa aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan akta kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri.
Larsita menuturkan, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan capaian kepemilikan kutipan akta kematian. Karena, sejauh ini pencapaian dokumen ini masih tergolong rendah dibanding dokumen lainnya.

Capaian kutipan akta kematian tercatat 93,51 persen atau sekitar 7.495 jiwa. Dia optimis, Si Sakti dapat meningkatkan capaian kinerja Disdukcapil.

 ‘’Si Sakti akan terus kami kembangkan, agar masyarakat terlayani dengan lebih baik,’’ terangnya.

Previous Post

Temuan Survei Pilwakot 2020: Terimkasih Masyarakat Kota Magelang, Jenengan Luas Biasa

Next Post

PMII Magelang Dukung Sepenuhnya Gerakan Goceng Untuk Kongres

Next Post
kongres pmii goceng

PMII Magelang Dukung Sepenuhnya Gerakan Goceng Untuk Kongres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling