Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto SE

Semua

80 % ASN Pemkab Magelang Dirumahkan Akibat Penyebaran Covid-19 Makin Masif

By Tuhu Prihantoro

March 24, 2020

Magelang Mnews.id – Karena penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dinilai cenderung semakin meluas, Pemkab Magelang menambah jumlah pegawai yang bekerja dari rumah (work from home) dari 50 persen menjadi 80 persen.

“Kehadiran pegawai sekurang-kurangnya dalam setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) 50 persen dari jumlah pegawai keseluruhan, diubah menjadi 20 persen dari jumlah pegawai keseluruhan,” kata Sekda Drs Adi Waryanto yang menandatangani Surat Edaran Nomor 800/667/22/2020.

Ia mengatakan, kepala SKPD harus mentaati Surat Edaran tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.

“Yang tidak mentaati SE itu, akan dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, kebijakan merumahkan sebagian ASN dengan pertimbangan semakin masifnya penyebaran Covid-19.

“Pembagian shift kerja diatur oleh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan disesuaikan dari semula masuk kerja dan bekerja di rumah 50 persen, menjadi 20 persen masuk kerja dan 80% bekerja di rumah,” tuturnya.

Menurut dia, perubahan surat edaran ini merupakan kebijakan Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19. Kedepan akan terus dipantau dan dievaluasi.