News

Asyikk..Belajar di Rumah Diperpanjang Sampai 12 Juni

By Ida Ratnasari

May 30, 2020

Magelang Mnews.id – Upaya untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, kebijakan belajar secara mandiri di rumah kembali diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Jumeri, menyampaikan kebijakan tersebut melalui surat edaran bernomor: 443.2/09014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh dan Pelaksanaan Libur Akhir Semester/ Libur Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dikeluarkan pada Rabu, 27 Mei 2020. Seperti dilansir dari TribunJateng.com.

Jumeri mengatakan perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi darurat Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

“Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan pandemi Covid-19 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.” jelas Jumeri, Jumat (29/5).

Ia meminta kepada masing-masing satuan pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar di rumah yang sudah berlangsung sejak 16 Maret 2020.

“Diminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk tetap memberikan muatan materi yang terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, selama pelaksanaan belajar di rumah.” Ujar Jumeri.

Ia juga menambahkan agar seluruh satuan pendidikan terus menerus memberikan edukasi terkait dengan perilaku hidup sehat maupun kepatuhan terhadap kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Waktu kenaikan kelas dan penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dimajukan 12 Juni 2020.

“Pemyerahan buku rapor harus diselenggarakan dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan kebijakan pencegaha penularan dan penyebaran Covid-19.” ujar Jumeri.

Penyerahan rapor semester genap dilaksanakan mulai 12 Juni, dengan menghadiekan siswa yang didampingi oleh orang tua. Namun, harus melalui jadwal pengaturan yang ketat agar tidak terjadi potensi kerumunan orang.

“Penyerahan rapor dalam setiap harinya hanya diperbolehkan sebanyak 10 siswa dalam satu rombel, sehingga diperlukan waktu maksimal 4 hari.” Jelasnya.

Dikatakannya semua yang memasuki lingkungan sekolah harus mengenakan masker, menghindari jabat tangan dan ada petugas yang mengingatkan untuk cuci tangan/ menggunakan handsanitizer. Penyerahan rapor juga harus dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk menghindari kontak fisik yang semakin panjang.

“Setelah penerimaan rapor peserta didik akan memasuki masa liburan sampai dengan tanggal dimulainya Tahun Pelajaran 2020/2021 yang direncanakan pada tanggal 13 Juli 2020.” Pungkas Jumeri.