Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran untuk Menjadi Panwascam Dalam Rangka Awasi Pemilu 2024

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
September 14, 2022
in Semua
0
Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran untuk Menjadi Panwascam Dalam Rangka Awasi Pemilu 2024

M Habib Shaleh

22
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang memanggil putra putri terbaik untuk mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024.

“Menjadi Pengawas Pemilu merupakan kesempatan terbaik untuk mendarmabaktikan diri bagi bangsa dan negara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh, Kamis (15/9/2022).

Dikemukakan, Bawaslu telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diketuai Kordiv SDM M Yasin Awan Wiratno dan Sekretaris Pokja Koordinator Sekretariat (Korsek) Anni Syarifah.

Sosialisasi perekrutan Panwascam akan dilakukan secara masif dan melalui berbagai cara. Sehingga bisa memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.

Panwaslu Kecamatan terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26 – 28 Oktober 2022.

Pelaksanaan sosialisasi mulai hari ini sampai 21 September 2022. Selanjutnya penerimaan berkas calon anggota Panwascam hingga 27 September 2022.

Berkas diteliti kelengkapannya selama tiga hari, hingga 30 September 2022. “Jika jumlah pendaftar belum terpenuhi, termasuk pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan, maka waktu pendaftaran diperpanjang sampai 8 Oktober 2022,” tutur Ketua Pokja M Yasin Awan Wiratno.

Dikemukakan, pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan secara terbuka. Tahapan seleksi dimulai dengan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

“Bawaslu juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” katanya.

Adapun persyaratan untuk menjadi Panwascam antara lain berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Tidak pernah dipidana penjara.

“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,” kata Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Anni Syarifah.

Untuk persyaratan lengkapnya, dapat diakses pada kanal Website Bawaslu Kabupaten Magelang maupun akun media sosialnya.

Previous Post

Akhirnya Kantor Pemkot Magelang Pindah Jl Alun-alun Utara

Next Post

Pra POPNAS Jadi Ajang Pembibitan Atlet Muda Daerah Menuju Pentas Olahraga Nasional dan Internasional

Next Post
Pra POPNAS Jadi Ajang Pembibitan Atlet Muda Daerah Menuju Pentas Olahraga Nasional dan Internasional

Pra POPNAS Jadi Ajang Pembibitan Atlet Muda Daerah Menuju Pentas Olahraga Nasional dan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling