Magelang Mnews.id – Koordinator Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik, mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 13 laporan pelanggaran yang di laporkan ke Bawaslu.
Laporan itu berasal dari masing-masing pasangan Walikota dan Wakil Walikota Magelang dan Aziz- Mansyur Aman dan Aji Setyawan-Windarti (Aswinner)
Laporan terakhir yaitu kemarin Senin (7/12/2020), dari tim Advokadsi Aswinner melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan Aaman, yaitu tentang pengumpulan KTP dan kartu penggerak. Tanda bukti penyampaian laporan tercatat Nomer 013/LP/PW/Kota/12.02/XII/2020.
”Kami masing mengkaji laporan tersebut dan segera diplenokan untuk mengambil keputusan tindak lanjut dari laporan itu,”kata Taufik.
Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Aswinner, Wasit Wibowo, mengatakan barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu adalah foto kopi KTP dan kupon kader penggerak. Dalam praktek pengumpulan KTP tersebut ada indikasi terjadinya money politic, sehingga perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
”Apa yang dilakukan pasangan Aman sangat merugikan pihak Aswinner sehingga ini perlu tindak lanjut serius,”tambahnya.