Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Biaya Administrasi Pendafataran sebuah Merek Rp 1,8 juta.

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
November 12, 2020
in News, Trending
0
Biaya Administrasi Pendafataran sebuah Merek Rp 1,8 juta.
31
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Masih minim pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang  memiliki Hak Kekayaan Intelektual. Hal itu disebabkan keterbatasan  pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif sendiri.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi (Kemenparekraf), Robinson Sinaga, mengemukakan, pihaknya memberikan konsultasi satu persatu, ada merk, hak paten, hak cipta, dan desain industri.

Disebutkan contoh pendafataran sebuah merek membayar biaya administrasi Rp 1,8 juta. Setelah datanya lengkap, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM  dan biaya untuk itu ditanggung oleh Kemenparekraf.

Usai sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kamis (12/11/220), dia menyebutkan,  jumlah penerima pendaftaran dan fasilitasi kekayaan intelektual pada 2016 sebanyak 1.172, tahun berikutnya 1.805, kemudian 2018 sebanyak 2.693 dan tahun 2019 sebanyak 1984.

Dalam kurun empat tahun terdapat 7.654 penerima. Kebanyakan pendaftaran merek. Persentasenya sampai  90 persen.

Sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual,

Diketahui, untuk jumlah penerima pendaftaran dan fasilitasi kekayaan intelektual tahun 2016 sebanyak 1.172, tahun 2017 sebanyak 1.805, tahun 2018 sebanyak 2.693, tahun 2019 sebanyak 1984. Dalam kurun waktu 4 tahun terdapat 7.654 penerima.

Target Kekayaan Intelektual yang didaftarkan tahun  ini 1.250. Tetapi karena Pandemi Covid-19, targetnya menjadi 375.

Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini, telah menjawab salah satu persoalan pariwisata di Kabupaten Magelang.

“Hal ini sesuai salah satu dasa cita Bupati Magelang terkait pengembangan pariwisata secara sinergis. Yaitu antara pariwisata, pertanian, dan industri kecil menengah,” katanya diwakili Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Drs Sugiyono MSi.

Previous Post

Dinkes Rapid Test Relawan dan Pengungsi Merapi

Next Post

Pondok OPLAS ( Olahan Plastik Bekas) PPMT periode II UNIMMA dusun Jurangsari

Next Post
Pondok OPLAS ( Olahan Plastik Bekas) PPMT periode II UNIMMA dusun Jurangsari

Pondok OPLAS ( Olahan Plastik Bekas) PPMT periode II UNIMMA dusun Jurangsari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling