Magelang Mnews.id – Masih minim pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual. Hal itu disebabkan keterbatasan pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif sendiri.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi (Kemenparekraf), Robinson Sinaga, mengemukakan, pihaknya memberikan konsultasi satu persatu, ada merk, hak paten, hak cipta, dan desain industri.
Disebutkan contoh pendafataran sebuah merek membayar biaya administrasi Rp 1,8 juta. Setelah datanya lengkap, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan biaya untuk itu ditanggung oleh Kemenparekraf.
Usai sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kamis (12/11/220), dia menyebutkan, jumlah penerima pendaftaran dan fasilitasi kekayaan intelektual pada 2016 sebanyak 1.172, tahun berikutnya 1.805, kemudian 2018 sebanyak 2.693 dan tahun 2019 sebanyak 1984.
Dalam kurun empat tahun terdapat 7.654 penerima. Kebanyakan pendaftaran merek. Persentasenya sampai 90 persen.

Diketahui, untuk jumlah penerima pendaftaran dan fasilitasi kekayaan intelektual tahun 2016 sebanyak 1.172, tahun 2017 sebanyak 1.805, tahun 2018 sebanyak 2.693, tahun 2019 sebanyak 1984. Dalam kurun waktu 4 tahun terdapat 7.654 penerima.
Target Kekayaan Intelektual yang didaftarkan tahun ini 1.250. Tetapi karena Pandemi Covid-19, targetnya menjadi 375.
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini, telah menjawab salah satu persoalan pariwisata di Kabupaten Magelang.
“Hal ini sesuai salah satu dasa cita Bupati Magelang terkait pengembangan pariwisata secara sinergis. Yaitu antara pariwisata, pertanian, dan industri kecil menengah,” katanya diwakili Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Drs Sugiyono MSi.