Magelang MNews.id – Pemkab Magelang mengalokasikan anggaran untuk biaya penyelenggaraan Pilkada (pemilihan kepala daerah) yang akan dilaksanakan 2024 sebesar Rp 85 miliar.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024, akan dianggarkan secara bertahap mulai tahun 2021,” kata M Habib Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Jumat (5/8/2022).
Dalam audensi dengan Bupati Zaenal Arifin disebutkan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), memerlukan alokasi anggaran sekitar Rp 24 miliar kebutuhan untuk pilkada. Kemudian, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membutuhkan Rp 60 miliar.
Kepada Bupati, Habib melaporkan persiapan pihaknya dalam pembentukan Badan Adhoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) awal September 2022.
Sementara itu Bupati Magelang Zaenal Arifin mengemukakan, rencana kegiatan Pemilu Serentak Tahun 2024, meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pilkada.
“Hal ini membutuhkan kesiapsiagaan dalam rangka untuk menjalankan peran dan tugas masing-masing sesuai Undang-undang,” katanya.
Ia minta para Camat menginstruksikan benar-benar ikut mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan selalu melakukan koordinasi secara vertikal dan horisontal.