News

Bupati Magelang Lantik 10 Pejabat Eselon IIb

By Tuhu Prihantoro

January 07, 2020

Magelang Mnews.id –  Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP melantik 10 pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama, Selasa (7/1). Sehingga kini tinggal tiga jabatan eselon II yang kosong, diampu oleh pelaksana tugas (plt).

Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian Dinas Pertanian dan Pangan  serta Sekretaris DPRD.

Adapun mereka yang dilantik yakni:

1. Eko Tavip Haryanto SE menjadi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah

2. Bela Pinarsi SH MM (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)

3. Azis Amin Mujahidin SPd MPd (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)

4. Umi Haniyati Chauliyanah SE (Inspektur)

5. Dra Siti Zumaroh MM (Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)

6. Drs. Sukamtono (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)

7. Kunta Hendradata SSos MM (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman)

8. Drs Basirul Hakim (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah)

9. Wisnu Harjanto SSos MM (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran)

10.Iwan Agus Susilo SSos MM (Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Prestasi dua orang yang cukup menonjol dalam promosi jabatan itu. Yakni Bela Pinarsi semula menduduki jabatan eselon IIIb dan Azis Amin Mujahidin, fungsional.

Menurut Bupati, mereka telah melalui beberapa tahapan seleksi terbuka dan dinyatakan lolos ujian jabatan. Seleksi tersebut meliputi administrasi, penilaian kompetensi teknis, penelusuran rekam jejak, kompetensi managerial, dan sosial kultural serta wawancara akhir.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Eko Tavip Haryanto SE mengatakan, sesuai UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 11 / 2017, tahapan hasil administrasi seleksi terbuka Pansel JPT Pratama Kabupaten Magelang sebanyak 33 orang (11 SKPD x 3 org pelamar yang lulus )

Semua dibawa ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk dimintakan rekomendasi dulu. Setelah turun rekomendasi kepada Bupati. Sesuai ketentuan Bupati punya hak prerogratif mutlak kewenangan sebagai PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian), untuk memilih satu diantara tiga orang yang lulus seleksi, guna ditetapkan sekaligus dilantik menjadi Kepala SKPD.

“Sesuai ketentuan kepala sekolah bisa menjadi Kepala Disdik. Seperti di Provinsi Jateng, hasil lelang terbuka Kepala Disdik semula Kepala SMAN Bawen,” katanya.