Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Dhio Nekad Membunuh Ayah-Ibu dan Kakaknya Kandung Karena Sakit Hati

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
November 29, 2022
in Semua
0
Dhio Nekad Membunuh Ayah-Ibu dan Kakaknya Kandung Karena Sakit Hati

DC dan dibelakangnya, DD, adiknya.

238
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Dhio Daffa Swadilla (22) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya sendiri.  Hal itu disampaikan Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Z,  Selasa (29/11/2022).

“Motif tindak pidana tersebut, sakit hati,” katanya. Dhio adalah anak kedua pasangan Abbas Ashar (58)  dan Heri Riyani (54). Sehari hari Dhio tidak bekerja. Namun setelah ayahnya pensiun sebagai pegawai negeri sipil dua bulan lalu, tersangka mengaku diberi tanggungjawab untuk mencukupi kebutuhan hidup keluargasehari hari.

Sedangkan kakak perempuannya, Dhea Chairunnisa (24), yang bekerja dengan status kontrak, tidak diberikan tanggung jawab serupa. Beban dirasakannya kian berat karena harus mengeluarkan biaya pengobatan ayahnya, akibat menderita suatu penyakit.

“Karena merasa sakit hati, lantas muncul ide dan niat menghabisi keluarganya yaitu bapak, ibu, dan kakaknya,” kata AKBP M Sajarod Z.

Penetapan Dhio sebagai tersangka kasus pembunuhan kejam tersebut, didasarkan  hasil gelar perkara dengan barang bukti serta pengakuan sendiri dari terduga pelaku, dan keterangan dari lingkungan sekitar.

Tewasnya Abbas, Heri Riyani dan Dhea akibat minum yang telah  dicampur racun oleh Dhio terjadi Senin pagi (28/11/2022). Mendapat laporan masyarakat, petugas Polresta Magelang langsung menuju lokasi kejadian perkara.

Sewaktu olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi menemukan barang bukti sisa racun.Tersangka sempat menolak jenazah korban untuk diotopsi.

Selain itu, Dhio mengaku sebelumnya, yakni Rabu (23/11/2022), memasukan racun ke dalam dawet. Namun saat dawet diminum korban hanya mual dan muntah. Dimungkinkan penyebabnya dosis racun terlalu sedikit.

Karena itu polisi menyimpulkan, kasus ini pembunuhan berencana. Dhio dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.

Jenazah Abbas, Heri Riyani dan Dhea setelah diotopsi, dimakamkan  di tempat pemakaman umum Sasono Loyo, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin malam (28/11/2022).

Previous Post

Tiga Orang Tewas Dalam Satu Keluarga Diduga Keras Minum Racun

Next Post

Bahagianya Sarimin, PNS Kota Magelang Terima Beasiswa Korpri Untuk Anaknya

Next Post
Bahagianya Sarimin, PNS Kota Magelang Terima Beasiswa Korpri Untuk Anaknya

Bahagianya Sarimin, PNS Kota Magelang Terima Beasiswa Korpri Untuk Anaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling