Magelang MNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melakukan pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (14/2/2023).
Kegiatan di Pendopo drh Soepardi Kompleks Setkab Magelang ini, berlangsung empat hari dengan tema Adminitrasi Kependudukan Dalam Genggaman.
“Ke depan setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman, Sehingga tak lagi menggunakan KTP elektronik fisik,” kata Nur Pudjining Dihati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Maksudnya dengan HP, semua dokumen kependudukan dan lainnya, ada dalam IKD. Karena setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP L (elektronik), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, untuk Pemil, Kartu ASN untuk yang Pegawai, record Vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.
“Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, sedangkan yang sudah punya KTP akan langsung IKD-nya diaktifkan,’ katanya.
Setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum.
Namun demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta/mengurus KTP karena alasan hilang/rusak, maka IKD-nya langsung diproses.