Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Disdukcapil Mendata Identitas Kependudukan Digital ASN Kabupaten Magelang

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Februari 14, 2023
in Semua
0
Disdukcapil Mendata Identitas Kependudukan Digital ASN Kabupaten Magelang

Pengaktifan IKD bagi ASN di lingkungan Pemkab Magelang.

19
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melakukan pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (14/2/2023).

Kegiatan di Pendopo drh Soepardi Kompleks Setkab Magelang ini, berlangsung empat hari dengan tema  Adminitrasi Kependudukan Dalam Genggaman.

“Ke depan setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman, Sehingga tak lagi menggunakan KTP elektronik fisik,” kata Nur Pudjining Dihati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

Maksudnya dengan HP, semua dokumen kependudukan dan lainnya, ada dalam IKD. Karena setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP L (elektronik), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, untuk Pemil, Kartu ASN untuk yang Pegawai, record Vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.

“Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, sedangkan yang sudah punya KTP akan langsung IKD-nya diaktifkan,’ katanya.

Setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum.

Namun demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta/mengurus KTP karena alasan hilang/rusak, maka IKD-nya langsung diproses.

Previous Post

Wali Kota Beri Arahan Pendamping ATENSI dan Bantuan Kesejahteraan Bagi Lansia

Next Post

Bulog Kedu Salurkan Beras Medium 85 Ton Untuk Stabilkan Harga

Next Post
Bulog Kedu Salurkan Beras Medium 85 Ton Untuk Stabilkan Harga

Bulog Kedu Salurkan Beras Medium 85 Ton Untuk Stabilkan Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling