Magelang MNews.id – Kereta kelinci (odong-odong), diimbau berhenti operasi di jalan raya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, sejak akhir Februari 2023.
Tidak terima dilarang beroperasi, belasan pengusaha odong-odong mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/2/2023). Kehadiran mereka diterima oleh Komisi III, yang dipimpin Sakir. Hadir unsur Polresta Magelang dan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga.
“Larangan itu adalah tindak lanjut dari adanya keluhan awak angkutan umum dan pengusaha bus pariwisata,” kata Mashadi, Sekretaris Dishub Kabupaten Magelang.
Karena odong-odong dinilai sering beroperasi sampai kawasan wisata di Yogyakarta.
Menurut Penasehat Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM), Nur Widodo, penyebab angkutan umum sepi penumpang, antara lain karena banyak warga memiliki sepeda motor pribadi, mempunyai HP, serta adanya angkutan umum jenis online.
“Jadi, bukan disebabkan oleh kehadiran odong-odong,” katanya.
Menurut dia, perkembangan zaman telah merubah segala lini kehidupan. “Tuntutan warga juga berpengaruh terhadap pemilihan jasa angkutan wisata,” ujar Nur Widodo.
Angkutan Umum Tak Resmi
Namun diakuinya, odong-odong merupakan jenis angkutan umum tak resmi.
“Dengan adanya larangan beroperasi, pengusaha dan awak angkutan odong odong menjadi kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Sekretaris Dishub Mashadi menolak tuntuttan PKWM agar diberikan dispensasi beroperasi. Karena odong-odong hanya diperbolehkan dalam kawasan suatu objek wisata, bukan antardestinasi wisata. Apa lagi beroperasi di jalan raya.