Magelang MNews.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Magelang Endra E Wacana menegaskan tidak ada peretasan yang dilakukan oleh pihaknya dalam proses lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Kabupaten Kudus.
“Akun peserta lelang tersebut sudah diretas sebelumnya, kemudian pelaku memanfaatkan IP (Internet Protocol) address Pemkab Magelang untuk masuk dalam akun peserta lelang itu,” katanya, dalam siaran pers Jumat (3/9/2021).
IP address tersebut merupakan wifi publik milik Diskominfo Kabupaten Magelang yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
“Wifi publik ini kami sediakan untuk masyarakat umum agar bisa mengakses jaringan internet gratis di titik-titik tertentu,” paparnya.
Diungkapkan, wifi publik yang dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Magelang memiliki lebih dari 20 titik. Bahkan di tingkat desa ada lebih dari 80 lokasi untuk mengakses wifi publik.
“Maka siapa saja bisa memakai fasilitas ini untuk berselancar di dunia maya,” jelasnya.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Noga Nanda Septa, akan mengklarifikasi hal ini pada Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Kudus yang sebelumnya menyebutkan ada peretasan oleh Diskominfo Kabupaten Magelang.
“Kami akan minta mereka klarifikasi, karena hal ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang,” tandasnya.
Mengutip tribunjateng.com, IP komputer milik Diskominfo Kabupaten Magelang diduga dipakai untuk melakukan peretasan lelang proyek IBS di Kabupaten Kudus.
Hal itu berdampak pada batalnya lelang proyek yang memakai anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kudus sebesar Rp 29,9 miliar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Kudus, Doni Tondo menyampaikan lelang proyek IBS terindikasi terjadinya peretasan yang berasal dari satu komputer yang sama.
“Komputer yang dipakai untuk mengubah data peserta itu dari IP Diskominfo Kabupaten Magelang,” katanya, saat rapat kerja bersama komisi D di kantor DPRD Kudus, Kamis (2/9/2021).