Magelang Mnews.id – Untuk pengendalian adanya kunjungan kerja di masa pandemi Covid-19, diperlukan adanya usulan agar Gubernur atau Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan untuk sementara menghetikan kegiatan itu.
“Karena adanya kunjungan kerja bisa berdampak munculnya klaster-klaster baru, utamanya klaster perkantoran,” kata Kabag Hukum Pemkab Magelang, Sarifudin SH, Kamis (19/11/2020).
Dalam Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi, ia mengajak untuk bersama melakukan pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah diizinkan Bupati, sesuai protokes atau tidak.
Karena sanksi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dinilai tegas.
Jika ternyata penyelenggara kegiatan tidak mematuhi protokes, konsekuensinya Kepala Daerah dikenai sanksi sampai berupa pemberhentian. Karena dianggap tidak melaksanakan perintah undang-undang.
“Intinya perlu adanya pengawalan secara ketat terhadap izin penyelenggaraan kegiatan serta diadakan operasi yustisi,”katanya.
Menurut hasil pengamatannya, penyelenggara pengajian rutin misalnya, sudah menyediakan tempat cuci tangan, handasanitizer dan masker. Tetapi di lapangan masih banyak yang duduknya tidak jaga jarak.