Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Dokumen Kedua Bapaslon Walikota Magelang Masih Perlu Perbaikan

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
September 16, 2020
in News, Trending
0
Dokumen Kedua Bapaslon Walikota Magelang Masih Perlu Perbaikan
42
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyampaikan hasil penelitian keabsahan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020.

Pengumuman hasil verifikasi dilakukan di ruang rapat kantor KPU Kota Magelang, Senin (14/9). Turut hadir dalam acara tersebut yakni bakal pasangan calon (bapaslon) dan perwakilan partai politik pengusung, serta peserta lain yang dibatasi untuk menjaga protokol kesehatan.

Hasil verifikasi menyatakan bahwa dokumen dari kedua bapaslon masih perlu perbaikan. Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Magelang, Sukorini.

Dikatakannya persyaratan calon sudah terpenuhi dan diverifikasi sejak 6-12 September, dan tanggal 14 adalah penyampaian hasil verifikasi, di mana hasilnya masih perlu diperbaiki.

“Meskipun demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat tes medis, seperti yang kita tau pemeriksaan kesehatan ini menyeluruh, yang mana bekerja sama dengan IDI, BNN, dan HIMPSI.” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan, pihaknya memberi batas waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai.

Dikatakannya, jika batas waktu perbaikan sampai dengan 16 September 2020, dan akan diverifikasi sampai tanggal 22 September 2020. Dikatakannya, jika perbaikan sudah memenuhi syarat, maka akan diadakan penetapan pasangan calon, namun jika tidak memenuhi syarat, maka sesuai ketentuan tidak diadakan penentuan pasangan calon.

“Kekurangannya seperti surat dari pengadilan negeri, kemarin sudah ngurus tapi belum jadi, sehingga kami anggap belum selesai. Selain itu, belum ada ijazah yang dilegalisir, penulisan riwayat hidup ada yang belum menuliskan umur dan sebagainya. Itu semua harus diperbaiki.” kata Basmar.

KPU berharap pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS), menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan tidak lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember.

Tags: Berita MagelangBerita Magelang Hari Inipemilukada kota magelangpemilukada2020
Previous Post

Pasien Covid-19 di Kecamatan Mertoyudan Terbanyak se Kabupaten Magelang

Next Post

Pemkot Gelar Diklat Pembuatan Wayang Berbahan Karton untuk Penyandang Disabilitas

Next Post
Pemkot Gelar Diklat Pembuatan Wayang Berbahan Karton untuk Penyandang Disabilitas

Pemkot Gelar Diklat Pembuatan Wayang Berbahan Karton untuk Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling