Magelang mnews.id – Warga masyarakat yang memiliki keterbatasan diri atau difabel di Kabupaten Magelang, hendaknya mendapat perlindungan dalam menjalankan aktivitas hidupnya.
Bentuknya berupa jaminan untuk mendapatkan akses sekaligus kemudahan dalam aktivitasnya. Jaminan itu dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Sehingga ada kepastian hukum bagi terpenuhinya hak kelompok difabel,” kata Hibatun Wafiroh, anggota DPRD Kabupaten Magelang, dalam Temu Anggota DPRD dengan Konstituen yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah kabupaten Magelang, belum lama ini.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Magelang sudah selesai melakukan kajian terhadap gagasan pembentukan perda difabel. Bahkan sekarang sudah jadi dalam bentuk rancangan peraturan daerah).
“Raperda itu merupakan inisiatif DPRD dan akan dijadwalkan masuk dalam program legislasi daerah sehingga akan dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi perda tahun 2020” katanya.
Perda itu mengatur jaminan perlindungan bagi setiap aktivitas kelompok difabel baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pemanfaatan fasilitas publik dan bidang lainnya.
Ketua PD ‘Aisyiyah Nida Ul Hasanah menjelaskan acara itu untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
‘Aisyiyah akan fokus pada program – program pemberdayaan, khususnya terhadap kelompok perempuan dan juga bagi kehidupan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan diri seperti kelompok difabel.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Drs Soeharno MM, beberapa kelompok organisasi difabel, Pimpinan Cabang dan Ranting ‘Aisyiyah, Perwakilan dari Balai Sakinah ‘Aisyiyah dan organisasi otonom Muhammadiyah.