Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 2 Korbannya Diancam Hukuman Mati

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
November 19, 2021
in Semua
0
Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 2 Korbannya Diancam Hukuman Mati
25
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Polres Magelang berhasil menangkap IS (57), dukun pengganda uang,  yang disangka membunuh secara berencana dua orang kliennya,yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).

Kedua korban disuruh meminum air yang telah diberinya “jampi jampi” tanpa sepengetahuan orang lain. Ternyata air yang diberikan itu telah dicampur apotas yang mengandung sianida.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, kedua korban ditemukan meninggal dalam mobil di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu malam (10/11/2021).

“Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Sementara dua korban diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Disimpulkan, korban mati lemas akibat keracunan.

Plastik bening, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban,diuji olehTim Bidlabfor Polda Jateng. Disimpulkan, semua terdapat kandungan sianida.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi , Rabu (10/11/2021) Lasman dan Wasdiyanto ke rumah IS di Dusun Karangtengah, Desa  Sutopati, Kecamatan Kajoran, untuk menggandakan Rp 25 juta.

Uang itu hasil menggadaikan mobil . Kedua warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, itu, kesana naik mobil rental.

Sampai di rumah sang dukun, diserahkan sebuah botol berisi air yang diambil dari  Mata Air Sijago serta uang Rp 25 juta untuk didoakan.

Oleh IS, air itu dipindahkan ke dalam gelas, kemudian dimasuki apotas  dan diaduknya. Setelah itu air dimasukan ke dalam plastik bening, diberikan kepada korban sambil berpesan agar diminum sebelum sampai rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IS, ditemukan uang Rp 25 juta dan  beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil serta beberapa barang bukti lainya,” papar Kasatreskrim AKP M Alfan Armin.

Menurut dia, IS mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan racun apotas yang dibelinya dari toko pertanian. Perbuatan itu, dianggap melanggar Pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan berencana yang  ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.

Previous Post

Operasi Zebra Candi 2021 di Kabupaten Magelang Libatkan Gatutkaca Dalam Sosialisasi Pentingnya Tetap Pakai Masker

Next Post

Tahun 2022 Kabupaten Magelang Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi.

Next Post
Tahun 2022 Kabupaten Magelang  Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi.

Tahun 2022 Kabupaten Magelang Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling