Magelang Mnews.id – Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja, 6-7 Februari 2021, acara pernikahan yang sudah mendapatkan izin Bupati Magelang sejak jauh-jauh hari, tetap boleh dilaksanakan.
“Namun dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 orang. Selain itu, tidak diperbolehkan memperdengarkan musik agar tidak menarik perhatian publik,” kata Nanda Cahyadi Pribadi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskan, Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Ia mengemukakan, pasar di Kabupaten Magelang yang buka dini hari, diimbau agar buka lebih siang. Tujuannya agar perekonomian tetap berjalan, namun juga tetap mendukung pengetatan protokol kesehatan.
Menurut dia, sifat penyebaran Covid-19 berdasar pada mobilitas pergerakan manusia, sehingga setiap individu hendaknya mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Kami mohon warga Kabupaten Magelang untuk ikut berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.