Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Ingat Keluar Pakai Masker, Sekarang Marak Cegatan Masker Lho

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
September 2, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Ingat Keluar Pakai Masker, Sekarang Marak Cegatan Masker Lho
50
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Operasi protokol kesehatan gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, terutama di setiap titik keramaian. Ini merupakan upaya menegakkan disiplin masyarakat guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satpol Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menjelaskan, operasi atau razia ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perwal No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Sejauh ini masih menitikberatkan pada penggunaan masker. Pihaknya dibantu personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri.

“Setiap hari kita operasi protokol kesehatan di titik keramaian, di fasilitas publik, dan tempat perbelanjaan. Di saat yang sama kita terangkan tentang payung hukum baru terkait adaptasi kebiasaan baru Perwal Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020,” kata Singgih, Selasa (1/9/2020).

Menurut Singgih, operasi masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Menurutnya, sanksi sosial justru lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

Warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Satpol PP kemudian akan menerangkan aturan baru mengenai protokol kesehatan itu bila masih belum tertib.

“Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya,” ucapnya.

Kendati demikian, Singgih menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan.

“Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis. Lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara,” jelasnya.

Ia berharap dengan razia itu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu menghindari penularan Covid-19. (pro/kotamgl).

Previous Post

Perpustakaan Kota Magelang Bersiap Diri Menuju Standar Nasional

Next Post

Begini Cara Menaker Ida Fauziah Bangkitkan Pekerja Wisata

Next Post
Begini Cara Menaker Ida Fauziah Bangkitkan Pekerja Wisata

Begini Cara Menaker Ida Fauziah Bangkitkan Pekerja Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling