Magelang Mnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Univerisitas Tidar Kota Magelang menggelar audiensi bersama jajaran rektorat Universitas Tidar mengenai permasalah kegiatan belajar dirumah yang diselenggarakan.
Audiensi yang dilaksanakan pada kamis (9/4), di ikuti oleh permawikan organisasi mahasiswa (Ormawa) fakultas se-untidar dan dipimpin langsung oleh Rektor Prof. Muhk Arifin dan Dr. Jaka Isgiyarta selaku Wakil Rektor (WR II) bidang umum dan keuangan.
Dilansir dari akun Instagram resmi BEM KM Untidar @bemkmuntidar, terdapat 5 point hasil audiensi.
1. Belajar Dirumah Sampai 30 April
Menurut surat edaran rektor Untidar, No8/UN57/SE/TU/2020 menyatakan bahwa masa belajar dari rumah berlangsung sampai tanggal 30 April 2020.
2. SOP Belajar Di Rumah
Hasil audiensi kemarin menjelaskan bahwa standart operasional prosedur (SOP) kegiatan belajar dirumah adalah kewenangan fakultas, dan agar setiap Ormawa fakultas menanyakan kepada dekant di fakultas masing – masing mengenai kejelasan SOP.
3. Kejelasan Pelaksanaan KKN Periode Juli Tetap Sama.
Rencananya, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Univeristas Tidar akan diselenggarakan pada bulan Juni – Juli 2020.
Hasil audiensi menyebutkan bahwa KKN akan tetap dilaksanakan pada bulan Juni – Juli, sementara pihak rektorat sedang menyiapkan rencana lanjut jika wabah covid – 19 belum berakhir pada bulan tersebut.
4. Bantuan Kepada Mahasiswa
Pihak kampus Untidar akan memberikan bantuan kepada mahasiswa luar daerah yang kurang mampu dan masih tertahan di Magelang
5. Subsidi Pulsa
Mungkin ini yang paling ditunggu, pihak universitas tidar akan memberikan bantuan berupa pulsa kepada mahasiswa untuk menunjang kegiatan belajar di rumah.
Sayangnya kebijakan ini menusi kekecewan dari beberapa mahasiswa, sebab mahasiswa yang berhak mendapatkan subsidi pulsa hanya mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan mahasiswa dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 dan 2.
Mahasiswa dengan UKT golongan 1 dan 2 sendiri membayar uang kuliah sebesar Rp 500.000 hingga 1 juta rupiah.
Mahasiswa dengan UKT golongan 3 sampai 6 dengan biaya kuliah 1.5 juta hingga 4 juta rupiah tidak mendapatkan subsidi pulsa.
Hal ini menyebabkan kekecewaan dari berbagai golongan mahasiswa, banyak diantara mereka menyampaikan kekecewaan di kolom komentar Instagram BEM KM atas peraturan yang dirasa kurang adil ini.
Seperti akun Instagra, @aajeng11_ yang mengatakan “Nggak adil. Ini deskriminasi. Saya juga mahasiswa Untdar. Saya Juga kesulitan membayar uang UKT. Ekonomi saya menurun. Dan sekarang bukan hanya berat membayar UKT, tapi juga harus membeli kuota. Apa ini yang namanya adil?. Enggak!!!!” ujarnya.
Lain lagi denga akun @alfaruq yang menyatakan kekecewaannya “Nek ngene njuk pir?. Aku sambat ro spo?. Duit ra gablek, kuota ra ndue, tugas di teter. Wong tuo yo penghasilan menurun. Transparansi UKT.


Ketua BEM KM Untidar, Buyung Zulfanio mengatakan supaya ada evaluasi terhadap point – point yang telah disebutkan di atas. Banyaknya masukan itu paling tidak untuk bahan evaluasi para pengambil kebijakan.