Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Ini Detail SE Gubernur Jateng di Rumah Saja, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan. Kota Magelang Bagaimana ?

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Februari 3, 2021
in News, Trending
0
Ini Detail SE Gubernur Jateng di Rumah Saja, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan. Kota Magelang Bagaimana ?
57
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan kebijakan gerakan “Jateng di Rumaj Saja” pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Sebenarnya apa sich yang dilarang dan diperbolehkan dalam surat edaran (SE) Gubernur bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah dengan poin pertama yang menyebutkan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

Gerakan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll),” kata Gubernur dalam SE tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait operasi yustisi dalam pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” yaitu agar Satpol PP, TNI dan Polri terlibat. Ganjar juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.

Hal lainnya yaitu terkait upaya penekanan angka kematian di Jateng akibat COVID-19. Gubernur meminta terus ada percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT).

“Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel,” ujarnya

Selain itu Ganjar juga menekankan pada percepatan vaksinasi dan juga keterlibatan tokoh dalam sosialisasi dalam pelaksanaan vaksinasi.

Previous Post

Pasar Sidomukti Kota Magelang Mulai Terapkan E-Retribusi

Next Post

Winpuji Kembali Pimpin PGRI Kecamatan Salaman

Next Post
Winpuji  Kembali Pimpin PGRI Kecamatan Salaman

Winpuji Kembali Pimpin PGRI Kecamatan Salaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling