Magelang Mnews.id – Masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan kebijakan gerakan “Jateng di Rumaj Saja” pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Sebenarnya apa sich yang dilarang dan diperbolehkan dalam surat edaran (SE) Gubernur bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Wali Kota se-Jawa Tengah dengan poin pertama yang menyebutkan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.
Gerakan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/ mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll),” kata Gubernur dalam SE tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait operasi yustisi dalam pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” yaitu agar Satpol PP, TNI dan Polri terlibat. Ganjar juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah berperan aktif dalam program Jogo Tonggo yang sudah lama dicanangkan.
Hal lainnya yaitu terkait upaya penekanan angka kematian di Jateng akibat COVID-19. Gubernur meminta terus ada percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur (TT) isolasi dan TT ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT Isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT).
“Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/ terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel,” ujarnya
Selain itu Ganjar juga menekankan pada percepatan vaksinasi dan juga keterlibatan tokoh dalam sosialisasi dalam pelaksanaan vaksinasi.