Magelang Mnews.id – Satpol PP Kabupaten Magelang bersama Tim Gabungan TNI/Polri akan melakukan monitoring pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/2021), selama dua hari.
Monitoring Tim Gabungan itu untuk mendukung dan menegakkan SE Bupati Magelang Nomor 443.5/477/01.01/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan.
Bambang Setiawan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Per UU Daerah, Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, mengemukakan, tim yang dibentuk tiga.
“Tiga tim itu diperkuat beberapa anggota TNI, Polri dan Dinas Kesehatan, akan keliling ke sejumlah tempat. Target sasaran adalah tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumuman. Selain tempat wisata, juga pasar dan beberapa toko swalayan,” tuturnya, Jumat (5/2/2021.
Selain itu juga akan melakukan patroli ke titik-titik perbatasan. Antara lain di Secang, Grabag, Ngablak, Salaman dan Salam.
“Sifatnya hanya menitoring dan patroli, tidak sampai menutup jalan. Jika memergoki pelanggaran, akan dibuatkan surat pernyataan,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja, pada Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021).
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP menindaklanjutnya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.5/01.01/477/2021. Semua destinasi wisata di daerah itu ditutup pada Sabtu (6/2/2021), selama dua hari.
Jam operasional mall atau toko dibatasi sampai jam 17.00. Demikian halnya pasar dan sejenisnya. Acara acara hajadan dan pernikahan tanpa kehadiran tamu undangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19,” jelas Sekda Kabupaten Magelang Drs Adi Waryanto.
Para kepala OPD(Organisasi Perangkat Daerah), ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala desa dan perangkat desa, diminta menindaklanjuti gerakan ini sesuai kewenangan masing-masing.
Satpol PP meningkatkan operasi yustisi dan pengawasan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan melibatkan aparat penegak hukum dan OPD terkait.
Gerakan di rumah saja ini, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.