Magelang MNews.id – Pemkab Magelang mulai bersikap tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya tengah dalam kajian dan disusun oleh sekretariat daerah.
“Saya perintahkan secara tertulis agar Pak Sek (maksudnya Sekda Drs Adi Waryanto) membuat Peraturan Bupati mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Bupati Zaenal Arifin SIP, Rabu (29/7/2020).
Seperti diketahui dalam sehari (28/7/2020), jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 10 orang, sehingga menjadi 17 orang. Kemudian, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) bertambah lima menjadi 13 orang.
Untuk itu Pemkab Magelang meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan sanksi tersebut. “Tujuan sanksi ini untuk menekan angka penyebaran Virus Corona di Kabupaten Magelang,” katanya.
Dijelaskan, maksud peraturan bupati ini bersifat positif, yakni untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
“Sanksi bisa berupa fisik yakni push up, atau bersih-bersih lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lain. Yang penting, tetap mengedepankan sisi humanis,” katanya.
Diharapkan, melalui sanksi tersebut, bisa merubah kebiasaan masyarakat menjadi selalu menggunakan masker saat di luar rumah, tidak melakukan aktifitas secara masif (berkerumun), dan menerapkan social distancing (jaga jarak).