Semua

Kabupaten Magelang Darurat Sampah

By Tuhu Prihantoro

December 17, 2019

Magelang mnews.id – Kabupaten Magelang dinyatakan darurat sampah. Produksi sampah tinggi, tetapi TPA (Tempat Pembuangan Akhir)  sudah tidak layak. Diperlukan pengolahan sampah yang signifikan dengan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

“Tinggi timbunan sampah di TPA sampai 10 meter,” tutur Wakil Bupati Edi Cahyana SE, Selasa (17/12), dalam Rakerkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Tahun 2019.

Wabup Edi Cahyana SE Buka Rakerkesda Kabupaten Magelang 2019

Lokasi TPA tak begitu jauh dari lokasi Kantor Sekretariat Pemkab Magelang. Sehingga jika angin bertiup kencang dari arah barat laut, tercium polusi sampah.

Sementara untuk membangun TPA baru bukan perkara mudah. Karena salah atu persyaratannya, minimal berjarak 1000 meter  dari pemukiman penduduk. Mencari lokasi dengan posisi begitu, sudah sulit.

Menyinggung daerah tetangga yang setiap tahun menerima penghargaan Adipura, katanya, Kabupaten Magelang menjadi korban. Karena sampahnya dipindah ke Kabupaten Magelang yang akhirnya menimbulkan masalah.

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak seperti itu. Mestinya mempunyai TPA, kemudian mengelola sampah organik dan non organik sehingga tidak menimbulkan masalah.

Ia menyatakan sangat mengapresiasi keberadaan bank sampah di Kabupaten Magelang. Pihaknya akan terus mendorong konsistensi bank sampah untuk mengelola sampah di Kabupaten Magelang.

Karena kenyataan di lapangan, pada awalnya pengelolaan bank sampah bersemangat.  Namun tiga bulan kemudian, pengelolaannya tampak lesu. Bahkan lima bulan berikutnya, aktivitas bank sampah berhenti.