Magelang MNews.id – Semua truk pasir yang ke arah utara, baik Magelang, Temanggung maupun Semarang, dirazia oleh Tim Gabungan Kabupaten Magelang di Pos Pare, Mungkid, Senin (25/7/2022).
Tim melibatkan unsur TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Jumlah Tim sampaisekitar 40 orang.
Setiap truk bermuatan material vulkanik Merapi (pasir dan batu) yang melintas dari arah Yogyakarta, baik truk dan colt bak terbuka, diarahkan masuk ke Pos Penarikan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pare.
Di situ sudah ada petugas yang melakukan pemeriksaan dan memungut pajak. Menurut rencana, razia ini akan dilaksanakan sampai akhir Agustus 2022.
Sekretaris BPPKAD Farnia Berliani, menjelaskan, penarikan pajak MBLB, dilakukan terhadap pengemudi truk yang mendapatkan pasir dari kawasan penambangan rakyat wilayah Magelang.
Bagi sopir truk yang membeli pasir di wilayah Sleman, DIY, tidak ditarik pajak. “Begitu juga bagi truk yang membeli pasir/batu dari penambang berizin,” katanya.
Sekretaris Dishub Mashadi menjelaskan, razia ini untuk menertibkan dimensi bak truk, bobot muatan (tonse), surat keur kendaraan, SIM dan STNK, serta pembayaran pajak MBLB.
“Terhadap truk yang terbukti melanggar aturan oleh PPNS, penindakan lebih lanjut direkomendasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.