Magelang MNews.id – Kabupaten Magelang dinyatakan sebagai daerah bebas dari peredaran daging anjing, oleh Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Karena itu diberikan penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Awards Appreciation. Penghargaan diterimakan kepada Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto.
Menurut Wisnu, penghargaan disampaikan Senin (13/6/2022) oleh Ketua Yayasan Dr Katherine Polak kepada Bupati Magelang, Dinas Peternakan dan Perikanan serta Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran.
Satpol PP secara teratur melakukan operasi pembinaan dan pengawasan peredaran/penjualan daging anjing. Dasar hukumnya, Surat Edaran Bupati Magelang Nomor : 524/871/18/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Pengawasan terhadap Peredaran Daging Anjing.
“Pemkab Magelang bertekad akan terus meningkatkan fungsi koordinasi dengan semua pimpinan OPD terkait, Forkompimcam maupun Pemerintah Desa/Kelurahan untuk selalu bersinergi mewujudkan Kabupaten Magelang bebas peredaran daging anjing,” kata Wisnu.