Camat Kajoran Supranowo

Semua

Kades dan Bu Guru yang Ngamar di Hotel Mengundurkan Diri dari Pekerjaannya

By Tuhu Prihantoro

January 26, 2023

Magelang MNews.id – Pengunduran diri M, guru SD yang diduga keras berbuat asusila dengan BS, Kades Bumiayu, Kajoran, diproses oleh BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Magelang.

Guru M adalah aparatur si[pil negera dengan status sebagai PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang ditugaskan di SD Bumiayu.

“Posisinya sekarang, menunggu Surat Keputusan Pemutusan Kerja ditandatangani Pak Bupati,” kata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahui, guru M digerebeg polisi saat ngamar bersama Kades BS, di kamar hotel kawasan Ayah, Kebumen, pada malam pergantian tahun, Minggu (01/01/2023) dini hari. Bersama polisi ada HW, suami guru M.

Kasus asusila ini viral di media sosial. Sebagai aparatur sipil negara, guru M  dikenai sanksi berat, yaitu pemutusan perjanjian kerja dengan Pemkab Magelang.

Secara formal, pemberhentiannya diproses oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diteruskan ke Koordinator Wilayah (Korwil), kemudian dilimpahkan BKPPD.

Sementara itu guru M mengajukan surat pengunduran diri seminggu yang lalu.

Adapun BS, Kades Bumiayu, BS, juga mengundurkan diri dari jabatannya. Bupati Magelang akan menunjuk Pejabat Kades agar roda pemerintahan Desa Bumiayu bisa tetap berjalan.

Untuk itu Camat Kajoran, Supranowo, mengusulkan nama dan diharapkan segera diterbitkan SK Pj Kades.

“Setelah ada Pj Kades, akan ada pengisian jabatan definitif melalui proses penggantian antarwaktu. Karena masa jabatan BS  berkahir pada 2025,”  kata Camat Kajoran Supranowo.

Menurut Sekda Adi Waryanto, SK Pj Kades Bumiayu diagendakan terbit dalam satu-dua hari ke depan. Demikian halnya SK Pemberhentian BS dari jabatan Kades Bumiayu.