Magelang Mnews.id – Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Kabupaten Magelang melakukan sterilisasi ruangan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
“Karena dua pegawai dinas itu positif terpapar Virus Corona dan dua lagi bergejala. Hari ini (29/1/2021) kami tidak melayani administrasi kependudukan,” kata Drs Edy Susanto, Kepala Disdukcapil Kabupaen Magelang, Jumat (29/1/2021).
Karena itu terhitung mulai 1 – 5 Februari 2021, Disdukcapil Kabupaten Magelang tidak mengadakan pelayanan secara tatap muka kecuali perekaman KTP-EL, pencatatan perkawinan dan legalisir dokumen.
Langkah Disdukcapil itu merujuk Surat Edaran Bupati Nomor 800/2003/22/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Magelang,
Bagi masyarakat yang akan melakukan perbaharuan data, bisa memanfaatkan layanan fasilitas online. Diantaranya melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, Surat Pindah, pendaftaran rekam E-KTP , atau pendaftaran cetak KTP-EL bisa melalui WA. Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, Surat Pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN.
Sedangkan untuk pendaftaran rekaman KTP-ELmelalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389.
Adapun untuk pendaftaran cetak KTP-EL melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389.